Lampiran
Nomor : 011 Tahun 2026
Tanggal : 03 Februari 2026
a. Pelayanan Informasi
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Suket Lahir 4. Kartu Identitas Anak 5. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien |
| 3 | Prosedur | 1. Petugas menyapa sekaligus menanyakan ke pelanggan, perihal keperluan 2. Petugas mengarahkan pelanggan sesuai dengan keperluan yang diinginkan 3. Setelah mendapatkan pelayanan kesehata,petugas mempersilahkan kepada pelanggan untuk mengisi SKM dan Saran atau masukan yang telah disiapkan. 4. Petugas dengan ramah mengucapkan terima kasih atas kedatangan di Puskesmas Midai |
| 4 | Waktu | Mengkondisikan dengan keperluan pelanggan |
| 5 | Biaya / Tarif | – |
| 6 | Produk | Pelayanan kepada Pelanggan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Midai |
| 7 | Pengelola Pengaduan | 1. Saran dan Masukan 2. Survei Kepuasan Masyarakat 3. Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
| No Komponen Uraian 1 Dasar hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman |
b. Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis
| Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. 2 Persyaratan 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Suket Lahir 4. Kartu Identitas Anak 5. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 3 Prosedur 1. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian 2. Petugas melakukan pendaftaran sesuai nomor antrian 3. Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien pada buku register pendaftaran 4. Petugas pendaftaran mengambil family folder sesuai nomor kartu kunjungan 5. Petugas pendaftaran mengambil rekam medik pada family folder sesuai identitas pasien yang berobat 4 Waktu 1-5 menit 5 Biaya / Tarif Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6 Produk Pelayanan pendaftaran rawat jalan 7 Pengelola Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
Pengaduan
c. Pelayanan Kesehatan Poli Umum
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Suket Lahir 4. Kartu Identitas Anak 5. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 6. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran dan memiliki rekam medis |
| 3 | Prosedur | 1) Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Rawat Jalan 2) Petugas memanggil pasien 3) Petugas melakukankajian awal pemeriksaan Tekanan darah, Tinggi Badan, Berat Badan , suhu, lingkar perut 4) Petugas melakukan pemeriksaan anamnesa awal 5) Petugas melakukan anamnesa lanjut, diagnose dan menentukan tindakan / therapy 6) Petugas merujuk pasien bila diperlukan 7) Petugas memberik KIE dan resep obat untuk diambil di apotek 8) Pasien pulang |
| 4 | Waktu | 1. Pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama : 10 menit/pasien 2. Pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama :18 menit/pasien 3. Melayani konsultasi dari dalam : 12 menit/pasien 4. Menguji Kesehatan individu : 12 menit/kasus |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 29 Tahun 2022 tentang Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | 1. Resep 2. Rujukan Internal 3. Rujukan Eksternal 4. Surat Keterangan Sehat 5. Surat Keterangan Sakit / berobat 6. Kie |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
d. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 4. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran dan memiliki rekam medis 5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki |
| 3 | Prosedur | 1. Pasien antri di Poli Gigi dan dipanggil sesuaidengan antrian Pasien mendapatkan pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut sesuai jenis pelayanan 2. Dilakukan Pengkajian dan Pemeriksaan penunjang Pada pasien 3. Pasien mendapatkan penjelasan hasil pengkajian dan pemeriksaan kemudian melakukan konseling 4. Pasien mendapatkan tindakan medis dan inform consent sesuai indikasi 5. Dilakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi 6. Pasien mendapatkan terapi sesuai indikasi 7. Pasien mendapatkan berkas hasil pemeriksaan dan tindakan 8. Petugas Melakukan Pendokumentasian hasil pemeriksaan |
| 4 | Waktu | Sesuai jenis pelayanan yang di perlukan |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
e. Pelayanan Kesehatan KIA & KB
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen |
| Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. | ||
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 3. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran dan memiliki rekam medis 4. Buku KIA bagi yang sudah memiliki |
| 3 | Prosedur | 1. Pasien antri di Poli KIA / KB dan dipanggil sesuaidengan antrian Pasien mendapatkan pelayanan KIA/ KB sesuai jenis pelayanan 2. Dilakukan Pengkajian dan Pemeriksaan penunjangPada pasien 3. Pasien mendapatkan penjelasan hasil pengkajiandan pemeriksaan kemudian melakukan konseling 4. Pasien mendapatkan tindakan medis dan informconsent sesuai indikasi 5. Dilakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi 6. Pasien mendapatkan terapi sesuai indikasi 7. Pasien mendapatkan berkas hasil pemeriksaan 8. Petugas Melakukan Pendokumentasian hasil pemeriksaan |
| 4 | Waktu | Sesuai jenis pelayanan yang di perlukan |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | 1. Pemeriksaan Anti Natal Care pada ibu hamil (60 Menit) 2. Pemeriksaan nifas (20 Menit) 3. Pemeriksaan Neonatus (15 Menit) 4. Pelayan pra rujukan untuk ibu hamil,bersalin,nifas, neonatal dengan komplikasi (30 Menit) 5. MTBS / MTBM (20 Menit ) 6. Pemeriksaan IVA (15 menit) 7. Pemeriksaan Payudara ( 15 menit ) 8. Pemeriksaan Kespro / IMS (15 menit) 9. Pemeriksaan / skrening Calon Pengantin (30 Menit) 10. Pemasangan IUD/ Implant ( 30 menit ) 11. Pelepasan IUD/ Implant (30 Menit) 12. Suntik KB (15 Menit) 13. Pil KB ( 10 Menit ) |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
f. Pelayanan Laboratorium
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 4. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran dan memiliki rekam medis 5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki |
| 3 | Prosedur | 1. Pasien mengambil nomor antrian laboratorium setelah mendapatkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan 2. Pasien menunggu di ruang tunggu 3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian laboratorium 4. Petugas menanyakan identitas pasien dan mencocokkan dengan data di formulir pemeriksaan laboratorium 5. Petugas meminta pasien untuk tanda tangan sebagai bukti persetujuan pengambilan sampel di formulir permintaan pemeriksaan laboratorium 6. Petugas melakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan permintaan pemeriksaan laboratorium dan setelah selesai pasien diminta untuk menunggu diruang tunggu 7. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium 8. Petugas memasukan hasil laboratorium ke aplikasi laboratorium dan mencetaknya 9. Petugas memanggil pasien untuk memberikan hasil pemeriksaan laboratorium 10. Petugas meminta tanda tangan pasien sebagai bukti bahwa hasil laboratorium sudah diberikan 11. Petugas meminta pasien untuk kembali ke ruang pemeriksaan yang merujuk |
| 4 | Waktu | Sesuai jenis pelayanan yang di perlukan |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | Formulir hasil pemeriksaan laboratorium |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
g. Pelayanan Imunisasi
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 4. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran dan memiliki rekam medis 5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki |
| 3 | Prosedur | 1. Pasien antri di Poli KIA untuk dilakukan Pengukuran BB, TB, lingkar perut dan suhu 2. Dilakukan Pengkajian Pada pasien di Ruang Imunisasi 3. Keluarga mendapatkan penjelasan hasil pengkajian dan pemeriksaan kemudian melakukan KIE sebelum dilakukan imunisasi 4. Pasien mendapatkan imunisasi 5. Keluarga pasien mendapat KIE pasca imunisasi dan kapan harus kembali 6. Dilakukan rujukan internal jika diperlukan 7. Pasien mendapatkan resep jika diperlukam 8. Petugas Melakukan Pendokumentasian hasil pemeriksaan pada buku KIA dan rekam medis |
| 4 | Waktu | Sesuai jenis pelayanan yang di perlukan |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | 1. Imunisasi BCG (5 – 10 Menit) 2. Imunisasi Polio tetes (5 – 10 Menit) 3. Imunisasi DPT-HB-Hib (5 – 10 Menit) 4. Imunisasi PCV (5 – 10 Menit) 5. Imunisasi IPV (5 – 10 Menit) 6. Imunisasi MR (5 – 10 Menit) 7. Imunisasi Td (5 – 10 Menit) 8. Imunisasi TT(Calon Pengantin)(5 – 10 Menit) |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
h. Konseling Terpadu
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 4. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran dan memiliki rekam medis 5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki |
| 3 | Prosedur | 1. Pasien antri di Poli Konseling Terpadu untuk dilakukan Pengukuran BB, TB, lingkar perut dan suhu 2. Pasien dipanggil berdasarkan antrian 3. Pasien dipersilahkan untuk masuk dan duduk didepan meja |
| 4 | Waktu | Sesuai jenis pelayanan yang di perlukan |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | 1. Imunisasi BCG (5 – 10 Menit) 2. Imunisasi Polio tetes (5 – 10 Menit) 3. Imunisasi DPT-HB-Hib (5 – 10 Menit) 4. Imunisasi PCV (5 – 10 Menit) 5. Imunisasi IPV (5 – 10 Menit) 6. Imunisasi MR (5 – 10 Menit) 7. Imunisasi Td (5 – 10 Menit) 8. Imunisasi TT(Calon Pengantin)(5 – 10 Menit) |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
i. Persalinan
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 4. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran dan memiliki rekam medis 5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki |
| 3 | Prosedur | 1. Pasien datang ke Ruang bersalin 2. Petugas menanyakan dan melihat buku KIA 3. Petugas memastikan identitas pasien 4. Petugas melakukan anamnesis 5. Petugas mengarahkan pasien untuk BAK dan membersihkan daerah sekitar kemaluan 6. Petugas melakukan pengukuran vital sign,palpasi,VT, Lab.sederhana 7. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur/ SOP Asuhan persalinan Normal/ 8. Tindakan Pra Rujukan kebidanan (Kasus Gadar) 9. Petugas memfasilitasi persetujuan tindakan medis (Infomed consen) 10. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kolaborasi dokter jaga 11. Melakukan pemantauan sesuai kasus |
| 4 | Waktu | 1. Pemeriksaan awal Sesuai kasus (15 menit) 2. Asuhan persalinan 3. Persalinan Normal 60 – 90 menit 4. Persalinan dengan penyulit 60 – 120 menit 5. Pemantauan masa nifas 6-24 jam 6. Pra Rujukan kasus Gadar 60 – 120 menit 7. Pelayanan bersalin 24 Jam |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | 1. Pemeriksaan Anti Natal Care pada ibu hamil (60 Menit) 2. Pemeriksaan nifas (20 Menit) 3. Pemeriksaan Neonatus (15 Menit) 4. Pelayan pra rujukan untuk ibu hamil,bersalin,nifas, neonatal dengan komplikasi (30 Menit) |
| 5. MTBS / MTBM (20 Menit ) 6. Pemeriksaan IVA (15 menit) 7. Pemeriksaan Payudara ( 15 menit ) 8. Pemeriksaan Kespro / IMS (15 menit) 9. Pemeriksaan / skrening Calon Pengantin (30 Menit) 10. Pemasangan IUD/ Implant ( 30 menit ) 11. Pelepasan IUD/ Implant (30 Menit) 12. Suntik KB (15 Menit) 13. Pil KB ( 10 Menit ) | ||
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
j. Pelayanan Farmasi
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Resep 2. Nomor Antrian Resep 3. Catatan Pengobatan Pasien (Khusus pasien kronik, dan HIV) |
| 3 | Prosedur | 1. Pasien memasukan lembar resep ke dalam kotak resep 2. Petugas memberikan nomor resep di pojok kanan atas resep 3. Petugas melakukan skrining resep(administrative, farmasetik, dan klinis) 4. Petugas menyiapkan obat berdasarkan resep 5. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan obat dan jumlahnya 6. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian resep 7. Petugas mengecek kesesuaian identitas pasien dan meminta nomor antrian yang dibawa pasien untuk di arsip dengan resep 8. Petugas menyerahkan obat disertai kie informasi obat (indikasi, dosis, cara minum, jadwal minum, efek samping dan penyimpanan obat) 9. Pasien melakukan tanda tangan bukti penerimaan obat di balik resep 10. Petugas melakukan ceklist di balik resep |
| 4 | Waktu | 1. Pelayanan Resep obat non racikan : 10 menit/pasien 2. Pelayanan Resep obat racikan : 15 menit/pasien |
| 3. Pelayanan Resep obat racikan TB : 30 menit/pasien 4. Melayani konseling obat: 10 menit/pasien | ||
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | Obat |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
k. Pelayanan Gawat Darurat
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Suket Lahir 4. Kartu Identitas Anak 5. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 6. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran dan memiliki rekam medis |
| 3 | Prosedur | 1. Pasien menunggu di ruang Tindakan 2. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan 3. Pemeriksaan Penunjang bila diperlukan 4. Penyerahan Resep oleh petugas 5. Penyelesaian administrasi dikasir (bagi kunjungan Umum) 6. Pengambilan obat 7. Pasien pulang / dirujuk |
| 4 | Waktu | Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | 1. Tindakan tidak gawat dan tidak darurat 2. Pertolongan gawat darurat |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
l. Pelayanan Rawat Inap
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Suket Lahir 4. Kartu Identitas Anak 5. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 6. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran dan memiliki rekam medis |
| 3 | Prosedur | 1. Petugas menerima pasien dari ruangan gawat darurat atau melalui ruangan poli umum 2. Petugas memberikan dan menjelaskan inform consent kepada pasien atau keluarga pasien. Jika setuju dan ditandatangani, maka pasien tsb di lanjutkan dengan tindakan di pelayanan rawat inap. 3. Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium dan konsultasi gizi ( jika diperlukan) 4. Penyelesaian administrasi dikasir (bagi kunjungan Umum) 5. Petugas menginformasikan untuk pengambilan obat di Apotek 6. Petugas menginformasikan ke pasien atau keluarga apakah diperbolehkan untuk pulang jika kondisi telah membaik. 7. Petugas merujuk ke faskes diatasnya jika kondisi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pelayanan di Puskesmas |
| 4 | Waktu | Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | Pelayanan Rawat Inap |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 |
m. Pelayanan Ambulance Roda Empat dan Puskel Laut
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar hukum | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16); 5. Peraturan Bupati Natuna Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
| 2 | Persyaratan | 1. Kartu JKN KIS / BPJS 2. KTP / KK 3. Suket Lahir 4. Kartu Identitas Anak 5. Kartu lainnya yang mencantumkan NIK identitas pasien 6. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran dan memiliki rekam medis |
| 3 | Prosedur | 1. Petugas UGD menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab 2. Petugas UGD menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk 3. Keluarga pasien setuju 4. Petugas UGD mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan) 5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan 6. Petugas UGD membuat surat rujukan 7. Bagi pasien umum, petugas UGD membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja) 8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan 9. Petugas UGD mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulans 10. Petugas UGD mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulans/puskel laut. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas, petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan. |
| 4 | Waktu | Mengkondisikan kondisi alam/cuaca |
| 5 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| 6 | Produk | Layanan Rujukan Pasien dari Puskesmas ke Dermaga wilayah RS tujuan Rujukan |
| 7 | Pengelola Pengaduan | Kontak Puskesmas Midai ke nomor : 0813-5098-4488 Driver Ambulance Roda 4 : 0823-8767-2113 Juru Mudi Puskel Laut : 0822-2924-4889 |
a. Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Persyaratan | Rujukan internal dari unit layanan terkait |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Petugas menerima rujukan internal dari unit pelayanan lain terkait penyakit berbasis lingkungan 2. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri 3. Petugas melakukan identifikasi pasien 4. Petugas melakukan wawancara kepada pasien dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien 5. Petugas menyampaikan hasil wawancara dan dilanjutkan memberikan KIE 6. Petugas membuat jawaban rujukan internal untuk dibawa pasien ke unit pengirim rujukan 7. Jika diperlukan kunjungan rumah petugas membuat kesepakatan untuk melakukan observasi dan intervensi sarana sanitasi, lingkungan dan perilaku anggota keluarga 8. Jika tidak perlu melakukan kunjungan rumah petugas melakukan pencatatan dan pelaporan |
| 3 | Jangka Waktu | 15 menit |
| 4 | Biaya / Tarif | Umum : Sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 25 tahun 2011 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017 |
| 5 | Produk Pelayanan | Konsultasi Kesehatan lingkungan |
| 6 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | 1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email : puskesmasmidai@gmail.com 4. Telpon : – 5. WA 081276127070 |
| 7 | Dasar Hukum | 1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Keputusan Menteri Kesehatan No 1428/MENKES/SK/12/2006 tentang Pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan Puskesmas |
| 8 | Sarana/prasarana dan fasilitas | 1. Meja 2. Kursi 3. Kertas 4. Bolpoint 5. Kaporit |
| 9 | Kompetensi Pelaksana | Sanitarian dengan pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan |
| 10 | Pengawasan | Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas |
| 11 | Jumlah Pelaksana | 1 orang |
| 12 | Jaminan | Maklumat Pelayanan |
| 13 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Maklumat Pelayanan |
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Mini Lokakarya bulanan 2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan |
Ditetapkan di : Midai, Tanggal : 03 Februari 2026
Kepala Puskesmas
Katarina
